Saturday, April 18, 2015

Konglomerasi Media Ancaman Kebebasan Pers

Konglomerasi Media Ancaman Kebebasan Pers 

Sejumlah kalangan mengaku sangat khawatir dengan perkembangan konglomerasi dalam kepemilikan media massa belakangan ini di Indonesia. Mereka meyakini, konglomerasi kepemilikan itu sudah sampai pada tahap mengancam kebebasan pers. 
Konglomerasi Media adalah penggabungan-penggabungan perusahaan media menjadi perusahaan yang lebih besar yang membawahi banyak media. Konglomerasi ini dilakukan dengan melakukan korporasi dengan perusahaan media lain yang dianggap mempunyai visi yang  sama. Pembentukan konglomerasi ini dengan cara kepemilikan saham, joint venture / merger, atau pendirian kartel komunikasi dalam skala besar. Akibatnya kepemilikan media yang berpusat pada segelintir orang. Contoh dalam hal ini Trans7 dan Trans TV berada pada payung bisnis yang sama yakni Trans Corp yang dikuasai oleh Chairul Tanjung , Global TV, RCTI dan TPI bergabung dalam Group MNC dan bertindak selaku pemilik di Indonesia adalah hary Tanoesoedibyo, TV One dan ANTV bernaung di bawah bendera Bakrie Group dengan Boss utama Abu Rizal bakrie, SCTV yang sebahagian besar sahamnya dimiliki oleh Eddy Sariatmadja, dan yang terakhir Metro TV dengan Surya Paloh pemimpinnya yang termasyhur karena wajahnya sering ditampilkan oleh TV yang dimilikinya sendiri.
 Kepemilikan berbagai macam perusahaan media massa, baik cetak, online, maupun elektronik, oleh satu konglomerat tertentu diyakini membatasi hak publik dalam memperoleh keberagaman informasi, pemberitaan, dan pandangan, yang sangat diperlukan dalam konteks berdemokrasi.
Sementara di sisi lain, keberadaan konglomerasi perusahaan media massa juga dianggap tidak memberi banyak kontribusi pada perlindungan dan peningkatan kesejahteraan para pekerja pers. Perusahaan juga diketahui sangat alergi terhadap keberadaan serikat pekerja media massa yang ada.
Penilaian tersebut terungkap dalam diskusi di Dewan Pers, Rabu (3/3/2010), yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Dewan Pers, dengan tema "Konglomerasi Media: Ancaman atau Peluang bagi Kebebasan Pers".
"Akibat konglomerasi dan kekuasaan modal yang semakin tak tertahankan, keberadaan pemilik media massa di ruang redaksi menjadi sangat dominan. Mereka bahkan mampu mencengkeram media massa, yang sebenarnya selama ini bersikap independen," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Ignatius Haryanto.
Selain Haryanto, turut hadir sebagai pembicara, antara lain Abdul Manan (Federasi Serikat Pekerja Media Independen) dan anggota Dewan Pers Bambang Harimurti.  Juga datang sejumlah perwakilan pekerja media, yang beberapa waktu belakangan terkena dampak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Lebih lanjut, menurut Haryanto, praktik konglomerasi perusahaan media massa juga menciptakan berbagai kondisi merugikan lain, terutama ketika media massa kemudian hanya dijadikan sekadar corong demi kepentingan politik dan bisnis sang pemilik modal.
Dalam kondisi seperti itu, media massa dan pemberitaan yang dihasilkan menjadi sangat bias serta cenderung berbohong kepada publiknya. Bahkan, dalam beberapa kasus diketahui telah terjadi semacam ”malapraktik” pemberitaan media massa.
Pemberitaan dimanfaatkan oleh pemilik modal untuk menekan kelompok lawan, baik untuk kepentingan politik maupun bisnis, dari sang konglomerat atau bahkan untuk mempromosikan dan menguntungkan kelompok bisnisnya sendiri.
”Selain itu, bisa dibilang, perilaku pemilik media hampir rata, mereka sama-sama antiserikat pekerja dan mudah resah ketika para pekerja media massa mencoba bersatu membela kepentingannya. Belum apa-apa para aktivis serikat pekerja disingkirkan dengan berbagai alasan,” ujar Haryanto.
Padahal dalam perkembangannya, praktik konglomerasi justru merugikan dan itu tampak dalam sejumlah kasus seperti fenomena perkembangan multimedia di mana wartawan dituntut tidak hanya bekerja dalam satu moda industri, misal untuk media cetak saja, melainkan juga untuk beragam moda pemberitaan lain.
”Para pengusaha menyebutnya media konvergensi atau sinergi media. Namun, pada praktiknya wartawan diharuskan bekerja membuat berita dalam berbagai format mulai dari online, cetak, dan elektronik. Sementara di sisi lain, kesejahteraan mereka sama sekali tidak menjadi lebih baik dengan beban kerja yang bertambah itu,” ujar Haryanto.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Pers Bambang Harimurti menilai konglomerasi media bisa jadi merugikan, tetapi di sisi lain bukan tidak mungkin pula bisa menguntungkan dan memberi peluang bagi kebebasan pers. Namun, semua itu tergantung pada pengaturan yang ada dan bagaimana aturan itu dilaksanakan.
Kelebihan konglomerat, menurut Bambang, memiliki kemampuan modal yang kuat sehingga mampu merugi dalam waktu lama untuk merebut pasar. Selain itu, dukungan modal kuat juga bisa diikuti kemampuan membayar gaji pengelola dengan baik dan juga membiayai pelatihan.
”Peraturan harus mampu menciptakan persaingan sehat, keberadaan media publik yang independen, transparansi kepemilikan akhir, keberimbangan posisi pemilik dan pengelola media, pemisahan penyedia infrastruktur dengan penyedia isi, dan keberagaman pers,” ujar Bambang.

Aturan Konglomerasi Media Di Indonesia 
Intervensi Pemilik Media "Konglomerasi Media"
Bahaya Konglomerasi Media
Dampak Konglomerasi Media 
Regulasi atau Aturan Konglomerasi Media Di Indonesia 
Konglomerasi Media Di Indonesia
Konvergensi Media dan Peran Pemilik Media

1 comment: